KPU Siapkan Simulasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya menyiapkan dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah (20/9/2023). Simulasi pertama, yakni tahapan dimulai pada 7 Oktober dan berakhir pada 14 November 2023 atau sama dengan yang diusulkan saat uji publik pekan lalu. Dalam rancangan tersebut, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dilaksanakan pada 10-16 Oktober. Simulasi kedua, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 14 November. Dalam simulasi ini, masa pendaftaran pasangan capres-cawapres akan berlangsung pada 19-25 Oktober. Simulasi kedua ini sama dengan tahapan yang direncanakan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Hasyim mengatakan, kedua simulasi tetap memperhatikan masa kampanye selama 75 hari dan penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November. Sejumlah sub-tahapan, seperti verifikasi dan pemeriksaan kesehatan serta pengusulan penggantian, akan dipadatkan. Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan bahwa pemadatan sub-tahapan turut dipengaruhi kesiapan bakal capres-cawapres dalam mempersiapkan dokumen administrasi.

Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan apa pun simulasi yang dipilih, tetap harus berpijak pada kesepakatan durasi masa kampanye 75 hari, karena durasi tersebut juga berpengaruh pada KPU untuk menyiapkan logistik pemilu. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan kemandirian KPU sangat mungkin akan menjadi perdebatan publik. Di sisi lain, pemadatan tahapan membutuhkan kecermatan, ketelitian, transparansi, dan profesionalitas kerja KPU. Sebab, akan sangat berbahaya jika publik memandang pendaftaran calon presiden hanya dianggap sebagai formalitas saja.

Search