Bawaslu menyebut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pencocokan dan Penelitian (coklit) kadang tidak mendatangi rumah warga dalam pencocokan data sebagai sebuah kerawanan pemilu. Hal ini menjadi tantangan bagi KPU selaku penyelenggara. Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menyebut KPU punya mekanisme menghadapi hal tersebut. KPU akan selalu melakukan periksa silang per 10 hari kerja terhadap pantarlih di lapangan.
KPU juga punya aplikasi e-coklit yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) untuk memantau kinerja Pantarlih. Aplikasi e-coklit akan cross check apa benar Pantarlih sudah ke rumah pemilih.
Coklit sendiri merupakan suatu proses yang dilakukan oleh pantarlih yang sudah dikumpulkan oleh Panitia Pemungutan Suara se-Indonesia. Coklit sudah mulai berlangsung dari 12 Februari hingga 14 Maret mendatang. Coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih kami untuk dicocokkan dan diteliti di lapangan. Pantarlih akan datang dari rumah ke rumah dalam proses coklit. Beberapa hal yang diperiksa ialah seperti penulisan nama dan data-data lainnya yang berbeda.