Ketua KPU RI Afifuddin menilai, sistem dan pelaksanaan Pilkada Barito Utara sudah berjalan baik meski Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendiskualifikasi pasangan calon pesert Pilkada Barito Utara. Menurut Afifuddin, justru para kandidat yang merusak pelaksanaan Pilkada Barito Utara dengan melakukan praktik politik uang. Ia menilai, praktik politik uang merusak sistem dan penyelenggaraan Pilkada Barito Utara yang sudah baik sehingga harus ada pilkada ulang imbas semua kandidat didiskualifikasi.
Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih. Di samping itu, MK juga menemukan ada pembelian suara untuk memenangkan paslon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah bila pasangan itu menang.