KPU RI Sebut Menteri Boleh Maju sebagai Bakal Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan para menteri diperbolehkan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). “Jadi, menteri itu boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut tidak ada larangan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5). Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut mengatur pejabat publik yang harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Idham pun mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai bakal caleg bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut sebelumnya juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Meskipun demikian, Idham mengingatkan, para menteri yang maju sebagai bakal caleg tetap harus cuti saat berkampanye nanti. Sejumlah nama yang diketahui maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, hingga PDI Perjuangan juga mendaftarkan nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024. Sementara itu, dari Partai NasDem muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo juga akan maju sebagai bakal caleg lewat Partai Perindo . Sementara itu, Wamen Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan melalui Partai Bulan Bintang (PBB). Berikutnya, dari PPP muncul nama Wamen Agama Zainut Tahuid Sa’adi sebagai bakal caleg.

Search