Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada 2024 berlaku sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. “Berlaku sampai 22 September,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8) malam. Itu artinya, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.
Hal ini penting ditegaskan karena muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa KPU hanya akan merujuk putusan MK pada masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, tapi akan menggunakan revisi UU Pilkada ketika menetapkan pasangan calon pada 22 September. Pria yang akrab disapa Afif menambahkan, KPU tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU). Sehingga, dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 nanti, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.
Sebelumnya diberitakan, KPU menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa (20/8), meski DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg). Selanjutnya, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8). Afif menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk “tertib prosedur” semata. Adapun berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU, sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada tahun 2017.