KPU Perkirakan Ada 668 TPS yang Berpotensi Menggelar Pencoblosan Susulan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pencoblosan susulan. “Sampai hari ini 14 Februari pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2). Hasyim bilang, 668 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota pada empat provinsi mengalami gangguan sehingga memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara susulan.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 25/2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada pasal 110. Berdasarkan pasal tersebut, ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (Dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

Hasyim merinci ada 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan karena ada banjir yang masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. “8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengalami kekurangan surat suara. Kabupaten Paniai, Papua Tengah 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS,” ungkapnya. Kemudian, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan. “Totalnya ada 668 TPS yang berpotensi melakukan pencoblasan susulan,” pungkasnya.

Search