Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan KPU telah mengantisipasi sejumlah tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan. Dalam melaksanakan tahapan pilkada, KPU RI mengambil kebijakan untuk membagi tugas kepada seluruh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. KPU RI akan menugaskan divisi hukum dan pengawasan serta divisi teknis penyelenggaraan pemilu untuk mengikuti sidang PHPU pileg yang mulai digelar pada 29 April di MK.
Menurut Idham, tahapan pilkada yang bersinggungan dengan tahapan pemilu masih termasuk dalam tahapan persiapan. Sementara tahapan penyelenggaraan, seperti pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara, akan dijadwalkan setelah semua tahapan pemilu berakhir.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan, KPU harus memperhatikan tata kelola sumber daya manusia agar bisa melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada secara proporsional.