KPU Pastikan Kurangi Dukungan Calon DPD Jika Terbukti Catut NIK Warga

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya bakal mengurangi jumlah dukungan bakal calon anggota DPD, jika yang bersangkutan terbukti mencatut identitas warga ke dalam syarat dukungan minimum yang mereka serahkan ke KPU provinsi.

Hasyim mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan membuat seorang bakal calon anggota DPD bakal disanksi pengurangan jumlah dukungan, yaitu: ditemukannya kegandaan dukungan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU saat ini, serta ditemukannya pencatutan dukungan melalui mekanisme peradilan. Dalam hal ini, warga yang merasa identitasnya dicatut untuk dukungan minimum bakal calon anggota DPD, dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bawaslu telah membuka posko pengaduan selama 3 pekan dan mengaku telah menghimpun sedikitnya 313 dugaan pencatutan NIK untuk mendukung 164 bakal calon anggota DPD di 21 provinsi. Hasyim mengatakan pemalsuan ini merupakan tindak pidana pemilu, maka harus dipastikan dulu ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut atau nama tersebut dipalsukan.

Search