Hingga Senin (26/5/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan PSU di 22 daerah. Saat ini tinggal dua daerah yang belum menggelar PSU. Dua daerah itu adalah Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan, yang akan diadakan pada 6 Agustus 2025. Selain itu, KPU juga masih harus menggelar PSU kedua di Kabupaten Barito Utara, di tanggal 6 Agustus 2025.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita meminta segenap penyelenggara menjalankan PSU secara sungguh-sungguh. Iffa menjanjikan bakal melakukan supervisi dan asistensi terhadap jajaran pelaksana guna memastikan PSU berjalan lancar.
KPU juga menyinggung tujuh perkara PSU dari lima daerah, yaitu Banjarbaru, Gorontalo Utara, Tasikmalaya, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang, yang kembali digugat. MK menyatakan, dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon sengketa seluruhnya tidak terbukti, pada sidang pembacaan putusan, Senin (26/5/2025). Putusan itu menandakan bahwa segenap penyelenggara pemilu telah menyelenggarakan PSU dengan sebaik-baiknya.