KPU Minta Penataan Dapil Libatkan Sosiolog, Antropolog, hingga Ahli Transportasi

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, membuka rapat koordinasi penataan dapil bersama jajaran KPU daerah, Kamis (5/1/2023). Dalam rapat tersebut, Hasyim meminta penataan dapil DPR RI dan DPRD provinsi melibatkan segala macam ahli agar dapil yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas penataan dapil yang baik. Dalam Pasal 185 UU Pemilu, terdapat 7 prinsip pembentukan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Hasyim juga meminta jajaran di provinsi segera melakukan uji publik atas simulasi penataan dapil tersebut. Sebab, pada 9 Februari 2023, dapil harus sudah ditetapkan lewat Peraturan KPU yang harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan DPR dan pemerintah. Dalam melakukan uji publik itu diharapkan ahli politik, ahli pemilu, ahli hukum tata negara, ahli transportasi, sosiolog, antropolog, diundang semua, supaya memberikan pandangan-pandangan tentang bagaimana menyusun daerah pemilihan.

Search