KPU berencana membuka portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 120 hari sebelum masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 Agustus 2022. Hal ini dilakukan agar seluruh partai politik, baik yang baru dan yang lama, memiliki waktu yang cukup untuk memasukkan seluruh data yang diperlukan untuk mendaftar Pemilu 2024. Pada tahapan Pemilu di tahun 2019 lalu, KPU hanya memberi waktu penginputan data parpol sekitar 2-3 minggu. Namun,
Namun, implementasi Sipol tergantung pada pengesahan dan kesepakatan rancangan PKPU tentang pendaftaran partai politik antara DPR dan pemerintah. Diharapkan, jika Sipol dibuka lebih awal maka masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 lebih leluasa.