Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Partai Republik terhadap KPU (16/4/2023). Dalam gugatannya, partai tersebut menuntut agar dijadikan peserta Pemilu 2024 dan KPU membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar. Meski berharap PN Jakpus tidak menerima gugatan Partai Republik, Afif mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya akan menghadapi gugatan itu secara matang dengan menyiapkan kuasa hukum dan jawaban untuk membantah dalil Partai Republik.
Afifuddin menambahkan, KPU juga siap untuk melaksanakan tahap mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap persidangan. Untuk mekanisme yang akan dilakukan apakah mediasi atau sidang jika memang sudah ada informasi, tentu akan diikuti prosesnya. Dalam berkas gugatannya, Partai Republik mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik.
Partai Republik mengajukan delapan petitum. Beberapa di antaranya adalah meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU dan Bawaslu melakukan PMH, memerintahkan KPU dan Bawaslu membayar ganti rugi kepada Partai Republik masing-masing Rp 1,5 miliar, serta memerintahkan KPU menetapkan Partai Republik sebagai peserta pemilu.