Cara penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023, diputuskan direvisi oleh KPU setelah rapat dengan Bawaslu dan DKPP, pada Selasa (9/5/2023) malam. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU telah melayangkan surat permintaan konsultasi ke DPR pada Rabu (10/5/2023), terkait perubahan peraturan tersebut. KPU juga menyisipkan Pasal 94A yang mengatur waktu bagi parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon anggota legislatif. Pasal itu berbunyi bagi parpol peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya PKPU tersebut melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon.
Saat dimintai tanggapan terkait rencana KPU merevisi PKPU tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendukung langkah KPU tersebut. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, belum ingin menanggapi perubahan PKPU No 10/2023. Pemerintah masih menunggu rencana pembahasan mengenai perubahan PKPU tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, revisi PKPU harus dilakukan lebih cepat mengingat saat ini tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berjalan. Jika harus menunggu konsultasi dengan DPR dan pemerintah, prosesnya akan lebih lama karena DPR masih dalam masa reses hingga 15 Mei atau sehari setelah tahapan pendaftaran bakal caleg berakhir. Nurlia mengingatkan KPU agar konsisten dengan keputusan yang telah diambil. KPU harus menunjukkan kemandiriannya sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak mengakomodir intervensi dari DPR untuk mempertahankan norma yang bertentangan dengan undang-undang. Terlebih, usulan DPR saat rapat dengar pendapat tidak bersifat wajib diikuti.