Anggota KPU, August Mellaz, di Jakarta, Senin (23/9/2024) menjelaskan, awalnya terdapat 44 daerah, terdiri dari 1 provinsi dan 43 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan calon tunggal. Namun, setelah adanya keputusan untuk menerima kembali pendaftaran calon kepala daerah-wakil kepala daerah, pendaftaran calon pun bertambah. Saat ini, sebanyak 37 daerah memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal sehingga pilkada akan diselenggarakan melawan kolom/kotak kosong.
Secara keseluruhan, KPU melaporkan bahwa dari 1.561 pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang mendaftar Pilkada 2024, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Adapun sebanyak 8 pasang calon lainnya dinyatakan tidak lolos dan memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui Bawaslu.
August menyebutkan penetapan pasangan calon peserta pilkada berdasarkan proses dan berkas pendaftaran. Menurut August, KPU berkomitmen untuk terus memantau dinamika ini dan memastikan semua proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik.