KPU Buka Pendaftaran Capres 3 Hari Usai Putusan MK soal Batas Usia

KPU RI mengonfirmasi akan membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023. Ini berarti pendaftaran capres-cawapres akan dibuka 3 hari setelah MK membacakan putusan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa tanggal itu tak berubah meski pihaknya belum mengundangkan secara resmi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden. KPU RI akan mengundang partai politik pada Kamis (12/10/2023) untuk rapat koordinasi. Pada rapat itu, KPU akan memberi penjelasan soal regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran capres-cawapres. Ia menambahkan, Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden secara resmi akan segera diundangkan.

Search