Bawaslu mengemukakan kekhawatiran bahwa penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik akan memicu masalah di kemudian hari. Sebab, penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri. Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa Sipol bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa KPU memastikan bahwa peraturan soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mencantumkan kewajiban menggunakan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). KPU menghormati putusan Bawaslu dalam sengketa proses atau potensi pelanggaran administrasi pada waktu penyelenggaraan pendaftaran partai politik di akhir tahun 2017 dan di awal 2019, sehingga PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik dirancang agar tidak bertentangan dengan putusan-putusan Bawaslu.