Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, keputusan MK yang membolehkan menteri nyapres tanpa harus mundur dari jabatannya, otomatis berlaku dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena itu, KPU akan membuat aturan khusus terkait menteri nyapres ini di dalam PKPU tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden serta PKPU tentang Kampanye. Dalam PKPU tentang Kampanye, akan diatur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan ini mengacu pada UU Pemilu.
Idham mengatakan, PKPU kampanye ini akan diterbitkan pada 2023, sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023. KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan PKPU tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR. Idham menegaskan, pihaknya hanya berwenang mengatur peserta pemilu. KPU tidak bisa mengatur kampanye sebelum penetapan nama capres-cawapres.