KPU akan merevisi peraturan terkait kampanye menjelang Pemilu 2024. Saat ini, peraturan terkait kampanye yang ada adalah Peraturan KPU Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa momen revisi ini akan dipakai untuk secara khusus mengatur lebih jauh penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024, maupun bagaimana iklan kampanye di media sosial. Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial. Ia hanya menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.
Selain itu, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye. Sebab, hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak. Media sosial merupakan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, hingga memunculkan konten-konten baru. Hal ini akan diskusikan lebih lanjut oleh KPU dengan berbagai pihak.