KPU Akan Bangun Museum Pemilu Usai Terima Aset Rampasan Rp3,2 Miliar dari KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membangun Museum Perjalanan Pemilu setelah menerima aset rampasan negara senilai Rp3,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nur Wakit Aliyusron Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI mengatakan, museum tersebut akan menjadi ruang edukasi publik tentang sejarah pemilu di Indonesia. KPU menegaskan harapannya agar museum dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam demokrasi, sekaligus memberikan apresiasi atas upaya KPK dalam pemulihan aset rampasan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Mungki Hadipratikto Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK menjelaskan penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026. Mungki mengatakan, Setyo Budiyanto Ketua KPK menitipkan pesan agar KPU memasang penanda khusus pada aset tersebut sebagai hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Search