KPU akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat pada hari ini (10/3). KPU menyatakan sudah selesai membuat memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, KPU bakal memperkaya muatan memori banding dengan pandangan-pandangan yang muncul dalam diskusi yang juga dihadiri sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kemungkinan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Menurut dia, jika putusan tersebut mendapatkan izin eksekusi, partai politik bisa mengajukan verzet alias upaya perlawanan hukum. Yusril menyebut kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memberikan izin eksekusi. Apabila tidak diberikan izin, putusan tersebut pun menjadi “normal” karena harus menunggu status inkrah terlebih dahulu untuk dieksekusi. Apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, lanjut dia, PN Jakpus akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi. Ketika surat penetapan keluar, pihak ketiga yang terdampak atas eksekusi tersebut bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus.
Yusril menyampaikan kemungkinan terburuk yang berkaitan dengan eksekusi putusan PN Jakpus ini. Bisa jadi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi. Lantas parpol mengajukan verzet, tetapi verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, putusan tunda pemilu harus dieksekusi.