Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto ingin ada diskusi lanjutan terkait reformasi Polri meski tugas komisi tersebut telah selesai. “Kemarin kami juga ya selesai, tapi Presiden masih juga, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi banyak diskusi-diskusi menarik gitu’,” kata anggota KPRP Mahfud MD menirukan ucapan Presiden, di Jakarta, Rabu (6/5). Adapun secara penugasan, ia menyebut bahwa tugas komisi telah berakhir lantaran bersifat ad hoc atau dibentuk untuk satu tujuan saja.
Sementara itu, anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekomendasi oleh internal Polri. Beberapa hal yang direkomendasikan KPRP di antaranya terkait kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga penguatan aspek kelembagaan dan manajerial Polri. Dofiri mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut oleh Polri dalam jangka pendek, sedang, dan panjang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
