KPPU Ungkap Perkembangan Dugaan Monopoli Logistik di Shopee

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kasus dugaan monopoli logistik yang dilakukan oleh PT Shopee Indonesia masih belum ditemukan alat bukti, sehingga belum ada indikasi bahwa perusahaan melakukan pelanggaran persaingan usaha. Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan investigator masih mengkaji keberadaan minimal dua alat bukti yang mengindikasi perusahaan melakukan monopoli dan tengah melaporkannya ke rapat komisioner. “Nanti kita akan melihat dalam prosesnya, kalau memang ada alat bukti yang didapatkan KPPU bahwa mereka diduga melakukan suatu pelanggaran, itu akan kita proses,” ujar Aru kepada wartawan saat ditemui di Cikini, Senin (25/3/2024).

Aru menjelaskan, jika investigator KPPU sudah menemukan minimal dua alat bukti dan hal tersebut sudah disetujui oleh komisioner, kasus Shopee akan dibawa ke persidangan. Adapun sidang tersebut terbagi atas dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan. Aru menegaskan, Shopee belum dipanggil untuk sidang pertama guna pemeriksaan pendahuluan. Aru pun masih belum mengetahui kapan Shopee akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaaan. Aru belum dapat berkomentar lebih lanjut. “Belum tentu Shopee bersalah. Maksudnya, kita hormati asas praduga tidak bersalah Shopee, karena ini masih dugaan, belum tentu dugaan dari investigator KPPU itu terbukti,” ujar Aru.

Sebagai informasi, KPPU mengendus praktik kurang sehat di platform Shopee seiring dengan opsi terbatas pemilihan jasa kurir. Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan Shopee diduga melakukan pelanggaran karena tidak memberikan opsi jasa pengiriman. Seluruh barang yang dipesan pengguna dikirim menggunakan Shopee Express, jasa pengiriman milik Shopee.

Search