KPPU: UMKM dan Industri Padat Karya Tertekan Bila Kuota Impor Dihapus

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan keprihatinannya bahwa penghapusan kuota impor dapat memberikan tekanan besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya di Indonesia. Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menjelaskan bahwa produk impor seringkali memiliki keunggulan dalam harga atau kualitas, sehingga tanpa pembatasan kuota, produk asing akan lebih leluasa masuk dan menyulitkan produsen domestik untuk bersaing. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penurunan produksi dalam negeri, pemutusan hubungan kerja, hingga kebangkrutan bagi UMKM yang belum siap menghadapi persaingan yang lebih ketat.

Aru Armando menekankan perlunya pemerintah membatasi impor produk yang secara langsung bersaing dengan produsen lokal, terutama untuk industri padat karya. Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan dan menegakkan hukum secara tegas terhadap barang impor ilegal. KPPU berharap dapat terlibat dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas kebijakan terkait perekonomian, bisnis, dan persaingan usaha, terutama mengenai isu penghapusan kuota impor. Hingga saat ini, KPPU belum menjalin komunikasi dengan Kementerian Perdagangan terkait rencana ini.

Pernyataan KPPU ini muncul sebagai respons terhadap permintaan Presiden RI Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) untuk menghapus kuota impor. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengusaha Indonesia, terutama yang bermitra dengan perusahaan global, dalam menjalankan usaha dan memberikan kepastian terkait mekanisme impor. Presiden menilai penghapusan kuota impor sebagai bagian dari deregulasi yang ingin diterapkan untuk menjaga kesehatan persaingan usaha di Indonesia, menyusul keluhan pengusaha mengenai ketidakpastian akibat aturan impor yang berlaku.

Search