Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut, sinyal praktik kartel minyak goreng (migor) yang terendus sejak awal tahun semakin kuat. Menurut KPPU, dugaan adanya kartel kian terlihat setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) migor kemasan. Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR (31/3) menyebut sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca-HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi.
Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hilir. Para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli. Dari hasil investigasi sebelumnya, diketahui pula bahwa pendistribusian minyak goreng ke toko ritel selalu di bawah dari volume yang diajukan. Hal itu mengindikasikan adanya penahanan pasokan untuk masyarakat.
KPPU sejauh ini baru menemukan satu alat bukti terkait dugaan praktik kartel. Ukay menegaskan, KPPU masih mencari alat bukti kedua agar proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang Majelis Komisi. KPPU meminta pemerintah untuk menumbuhkan industri-industri minyak goreng baru skala UMKM dengan memberikan insentif usaha. Hal itu agar iklim persaingan usaha dalam industri minyak goreng semakin sehat dan tidak dikuasai segelintir kelompok usaha. Dari hasil kajian KPPU, setidaknya dibutuhkan pabrik-pabrik minyak goreng di wilayah yang dekat dengan area perkebunan kelapa sawit, termasuk di wilayah yang tidak terdapat produsen minyak goreng. Pemerintah juga perlu mendorong perusahaan perkebunan sawit dan pabrikan minyak goreng yang terintegrasi. Tujuannya agar bisa mengalokasikan pasokan minyak sawit untuk keperluan UMKM tersebut.