KPPU menyelidiki 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang menjadi terlapor dalam dugaan monopoli bunga utang. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi pada Rabu (25/10) lalu. “Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga,” kata Gopprera dalam keterangan resmi, Jumat (27/10).
“KPPU akan memanggil para pihak, termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran,” tegasnya. Penyelidikan awal terhadap para anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dilakukan KPPU sejak awal November 2023. KPPU menyoroti penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. Mereka menilai penetapan aturan suku bunga AFPI diikuti seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Padahal, suku bunga yang diatur pada 2021 lalu tidak lebih dari 0,4 persen per hari.