KPPU Incar 8 Pengusaha Kakap Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami dugaan praktik kartel minyak goreng di delapan kelompok perusahaan kelas kakap. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (29/2).

Gopprera menyatakan akan melihat bagaimana perbedaan perilaku antara pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar tersebut dengan yang tidak. Ia juga menyebut KPPU berfokus pada delapan kelompok perusahaan tersebut karena mereka bisa mengontrol atau menggerakkan harga di pasar. Penyelidikan ini dimaksudkan untuk menguatkan pembuktian terhadap praktik kartel minyak goreng yang dilakukan sekelompok perusahaan besar.

Sebelumnya, Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan.

Search