Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN terkait dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. OTT tersebut juga diduga berkaitan dengan penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara. KPK mengamankan 17 orang, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK masih mendalami kronologi dan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan tersangka, dengan batas waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan KUHAP dalam menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap.
