Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan akan menelusuri dugaan aliran uang suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satu yang akan didalami adalah dugaan aliran uang ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). “Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain. Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya. Pasti akan didalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Alex, sapaan akrabnya, menyampaikan kasus korupsi yang menjerat Lukas diduga cukup besar, tidak sebatas pada dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar. Dia menjamin, KPK akan terus melakukan pendalaman. “Ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu,” ungkap Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan penelusuran aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe terus dilakukan. Salah satunya yakni terkait potensi aliran uang ke OPM. “Terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu, alirannya pasti kami telusuri,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Saat ini, Lukas telah KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ali menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe.