Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan empat tersangka yang baru ditahan berinisial GTW, PCW, JS, dan AE.
Empat tersangka tersebut adalah Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GTW), serta Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW). Kemudian Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin (JS), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.