Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).
Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara. “Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” imbuhnya.
Lukas Enembe meninggal dunia. Lukas meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada selasa siang (26/12). “Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom, Selasa (26/12). Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal. “Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal,” ujarnya. Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.