Penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 2,7 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang digelar sejak Selasa, 28 Juli 2026. Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan duit itu disimpan dalam beberapa tempat seperti tas dan koper. Budi membeberkan rincian penyitaan uang tersebut yakni sebesar Rp 461 juta ditemukan penyidik di Jakarta saat menangkap Anom, serta Rp 1,2 miliar yang ditemukan KPK di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat menangkap Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Bupati Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaan bupati bernama Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan permintaan uang dari Anom melalui Haris ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadi Bupati Pemalang. Uang yang telah terkumpul itu salah satunya untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
