Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor (31/10/2024). KPK akan segera mengecek dan menindaklanjuti terkait kepatuhan LHKPN dari Tom Lembong. Budi memastikan, KPK memverifikasi LHKPN yang dilaporkan oleh penyelenggara negara.
Menurut Budi, Kejagung belum meminta data LHKPN Tom Lembong. Namun, KPK sudah memberikan data LHKPN bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kepada Kejagung. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, dalam keterangan tertulis meminta Tom Lembong menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar mafia impor gula.
Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof di Senayan, Jakarta. Meskipun ditemukan harta senilai hampir Rp 1 triliun, Zarof terakhir kali melaporkan harta dan kekayaannya sebesar Rp 51,4 miliar. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, harta Zarof lolos dari pantauan KPK karena kelemahan sistem pelaporan LHKPN. Menurut Pahala, salah satu kelemahan LHKPN menyangkut harta dalam bentuk tunai atau emas. Pahala mengungkapkan, saat ini Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sedang direvisi dan sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum untuk penguatan LHKPN. Aturan itu juga membuat KPK mendapat wewenang untuk penetapan jabatan yang harus menyetorkan LHKPN.