KPK Sebut Istri Rafael Bisa Jadi Tersangka Ketika Hakim dan Jaksa Bersepakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika Jaksa dan Majelis Hakim bersepakat. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kesepakatan Jaksa dan Majelis Hakim atas status hukum tersangka bisa disematkan jika perbuatan Ernie memenuhi unsur-unsur pidana korupsi. Ali mengatakan, meskipun seseorang disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa dengan Pasal 55 KUHP, belum tentu ia menyandang status tersangka. Sebab, orang tersebut bisa saja belum dinilai memenuhi unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan dimaksud. Namun, status hukum itu bisa berubah ketika dalam persidangan ditemukan bukti perbuatan pidana yang bersangkutan.

Pada akhir persidangan nantinya akan ditemukan kesimpulan apakah Ernie sebagai pelaku peserta bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Sebab, dalam hukum terdapat faktor yang menuntut pertanggungjawaban pidana dan menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Uang diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pejabat pajak dan Ernie sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Jaksa juga menyebut, uang belasan miliar itu diterima sepasang kekasih itu melalui PT ARME, PT CUbes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo. Keduanya diduga mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Search