KPK Putuskan tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Korupsi MBG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus korupsi di BGN.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

KPK percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus terkait MBG di BGN yang saat ini sedang berjalan. KPK siap untuk berkoordinasi jika diperlukan. Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hidayana  serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG dengan modus menerima manfaat atas pemberian izin dari SPPG yang terafiliasi dan melakukan mark-up atas sejumlah pengadaan barang.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengatakan berkomitmen memperbaiki tata kelola program MBG agar terbebas dari praktik korupsi guna memaksimalkan anggaran yang digunakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Search