KPK & PU Uji Coba SIPASTI di Pemda, Bidik Celah Korupsi Proyek Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai mengimplementasikan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) di pemerintah daerah (pemda) melalui proyek percontohan yang dijadwalkan diluncurkan pada Agustus 2026. Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, penerapan SIPASTI di pemda menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan pembangunan infrastruktur daerah.

Lebih lanjut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan, sistem tersebut akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki acuan yang lebih transparan dalam menyusun perencanaan biaya konstruksi. Aminudin menilai SIPASTI milik Kementerian PU memiliki instrumen yang mampu meminimalkan ruang manipulasi dalam penyusunan harga satuan pekerjaan konstruksi.

Aminudin menambahkan, hasil kajian KPK menunjukkan standar harga yang dimiliki Kementerian PU dinilai lebih terperinci dibandingkan sejumlah acuan harga yang selama ini digunakan pemerintah daerah. KPK juga menemukan praktik penyimpangan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) di sejumlah daerah yang membuka peluang terjadinya mark-up anggaran.

Search