Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (18/5/2026). Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022. Usai menjalani pemeriksaan selama 1 jam 46 menit, Muhadjir tak banyak membahas materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan, diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Saat ditanya pemeriksaan terkait eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir mengatakan tidak ada pernyataan terkait hal tersebut.
Secara terpisah, juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Muhadjir Effendy terkait tugasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 dan mengenai kuota haji tambahan tahun 2022. “Saksi MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi.
