KPK Periksa Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Belum Masuk ke Materi

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membeberkan pertanyaan yang ditanyakan Penyidik KPK kepada kliennya. Pertama, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jawaban beliau ‘tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke’, pelan sekali,” kata Petrus pada awak media. Kedua, apakah saudara mengerti diperiksa karena melanggar Pasal 12 A, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Petrus menuturkan, Lukas Enembe menjawab ‘mengerti’. Petrus menjelaskan pertanyaan berikutnya, apakah dalam pemeriksaan ini saudara didampingi penasihat hukum. Petrus mengatakan, Lukas menjawab ‘iya’. “Lalu pertanyaan berikut, jelaskan riwayat hidup saudara, pendidikan. Riwayat hidup ‘saya dilahirkan tanggal sekian, dari mama ini, bapak ini, pendidikan SMP, pekerjaan. Lalu apakah saudara pernah dihukum tersangkut tindak pidana? ‘Tidak pernah’,” kata Petrus. Petrus menuturkan, lalu pemeriksaan selesai sementara. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan dari KPK tidak membahas materi.

“Tidak ada materi, ini materinya (menunjukkan kertas). Pekerjaan, pendidikan, orang tua, lalu jabatan, lalu apakah saudara pernah dihukum, tidak ada pertanyaan ‘Bapak pernah ketemu Lakka (terduga penyuap Lukas Embe)? Dimana? Kapan? Uang nya dimana?’. Tidak ada,” tutur Petrus. Lukas Enembe diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis sore di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaannya baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Gubernur Papua itu diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Perusahaan tersebut memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah. KPK menduga Lakka menyuap Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya memenangi tender tersebut.

Search