KPK Pakai Pasal Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU di Kasus Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pasal dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pasal-pasal tersebut ditetapkan tim penyidik atas pengembangan kasus yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski demikian, Ali belum merinci soal nilai gratifikasi yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi di Kementan. Ia berjanji akan memberi tahu perkembangannya lebih lanjut ke depannya.

Sebelumnya, KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini. “Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9).

Sejauh ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta. Uang puluhan miliar Rupiah serta belasan senjata api dibawa oleh KPK. Penggeledahan juga dilakukan terhadap dua rumah yakni di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Bogor. Uang tunai Rp 400 juta disita oleh tim dari penggeledahan tersebut. KPK dikabarkan telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum diumumkan secara resmi.

Search