KPK Beberkan Modus Tipikor yang Terjadi di Daerah

KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Galih Pramana Natanegara, mengungkapkan ada 10 modus korupsi yang paling sering terjadi di daerah, dengan suap pengadaan barang dan jasa sebagai yang paling dominan. Modus ini biasanya sudah diatur sejak tahap perencanaan proyek APBD, di mana kontraktor memberikan suap kepada kepala daerah, kepala dinas, atau Unit Layanan Pengadaan agar memenangkan lelang.

Selain itu, korupsi juga marak dalam bentuk penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi DPRD, di mana oknum anggota DPRD menitipkan kegiatan kepada kontraktor tertentu untuk keuntungan pribadi. Praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah juga menjadi modus lain, di mana seseorang harus membayar sejumlah uang untuk menduduki posisi strategis seperti kepala bidang atau kepala dinas.

Modus lainnya mencakup pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi perjalanan dinas dengan SPJ fiktif, gratifikasi berupa fasilitas wisata atau umrah, mark-up anggaran operasional, penyaluran dana desa yang tidak akuntabel, serta penyalahgunaan aset daerah. Semua praktik ini menunjukkan bahwa pengelolaan APBD masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga pengawasan dan peran serta masyarakat menjadi krusial dalam pencegahannya.

Search