KPK Bakal Telusuri Transaksi Janggal Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal yang diduga berhubungan dengan dana kampanye Pemilu 2024. Meskipun demikian, KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila sudah menerimanya dari PPATK. “PPATK akan mengirimkan hasil Analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA tersebut KPK melakukan proses hukum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya menemukan dugaan transaksi janggal terkait Pemilu dalam jumlah yang sangat besar mencapai triliunan Rupiah. Ivan mengatakan temuan itu berasal dari laporan yang diterima PPATK sejak Januari 2023. Ivan mengatakan KPU dan Bawaslu sudah menerima semua data tersebut. “Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat,” kata Ivan.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan transaksi janggal ratusan miliar yang diduga dipakai untuk dana kampanye Pemilu 2024. Cawapres Ganjar Pranowo ini juga meminta KPK untuk tidak tinggal diam terkait temuan tersebut.

Search