KPK Bakal Arahkan Penyidikan Kasus Silmy Karim dkk ke TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan diarahkan ke delik pencucian uang. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA bermula dari tindak lanjut kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu, serta data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Silmy yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra–kini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Tindak pidana tersebut turut melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya. Selain itu juga melibatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Search