Pilkada ulang untuk daerah yang saat Pilkada 2024 dimenangi kolom atau kotak kosong disepakati bakal digelar pada 27 Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Heddy Lugito, dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri Ribka Haluk).
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan penyelenggaraan pilkada ulang harus segera dilaksanakan agar kekosongan kepemimpinan di daerah yang harus diulang pilkadanya, tidak terlalu lama. Mengacu hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah sukarelawan dan lembaga survei, setidaknya ada dua pilkada dengan calon tunggal yang dimenangi oleh kotak kosong, yaitu Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka. Jika KPU setempat menuntaskan rekapitulasi suara dan hasil itu bertahan, pilkada di dua daerah tersebut harus diulang.
Dalam rapat, Afifuddin mengungkapkan tantangan yang dihadapi daerah untuk menyelenggarakan pilkada ulang, terutama terkait masalah anggaran. Komisi II DPR menegaskan pendanaan untuk pilkada ulang dibebankan kepada daerah melalui APBD dan dapat didukung dengan APBN sesuai yang tertera di UU Pilkada.