Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II sudah menerima permohonan dari KPU untuk menjawab situasi ketika di daerah yang ada calon tunggal justru yang menang adalah kotak kosong. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong bagi daerah yang nantinya menang kotak kosong untuk kembali menggelar pilkada pada tahun berikutnya, yaitu 2025. Usulan ini akan dibahas bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah pada Selasa (10/9/2024).
Terkait dengan maraknya calon tunggal, Doli mengatakan, aturan saat ini sudah cukup memfasilitasi muncul banyak calon kepala daerah. Doli melihat bahwa masalah yang menyebabkan maraknya calon tunggal di Pilkada 2024 karena memang tidak banyak tokoh atau figur yang dianggap kompeten untuk bisa maju menjadi calon kepala daerah di daerah tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, berpandangan, fenomena calon tunggal merupakan tanggung jawab semua pihak untuk mengatasinya. Mardani menyarankan mesti ada formula hukuman/sanksi jika fenomena calon tunggal ini terus berlangsung. Namun, Mardani enggan mendetail sanksi seperti apa yang mesti diterapkan.