Kota-kota di AS Disebut Jadi Zona Perang, Trump Terjunkan Garda Nasional

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut Chicago sebagai “zona perang” pada Minggu (5/10/2025), untuk membenarkan pengerahan pasukan federal tanpa persetujuan pejabat lokal dari Partai Demokrat. Langkah ini menimbulkan krisis politik baru di AS. Trump beralasan pengiriman pasukan dilakukan untuk menekan angka kejahatan dan mengendalikan imigrasi. Namun, Partai Demokrat menuduh kebijakan itu sebagai upaya memperluas kekuasaan presiden secara otoriter.

Trump mengizinkan pengerahan 300 personel Garda Nasional ke Chicago, meskipun mendapat penolakan dari pejabat setempat.  Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem membela keputusan itu. Dia mengatakan, Chicago kini berada dalam kondisi seperti zona perang. Wali Kota Chicago dan Gubernur Illinois JB Pritzker menilai kebijakan tersebut berlebihan dan justru dapat memperburuk situasi. Pritzker menilai, pernyataan Noem tersebut tidak berdasar. “Mereka ingin menciptakan kekacauan agar bisa mengirim lebih banyak pasukan. Mereka sebaiknya segera angkat kaki dari kota kami,” ujarnya.

Trump sebelumnya sempat menyebut perlunya melakukan perang dari dalam negeri untuk menegakkan keamanan di kota-kota yang dikuasai Partai Demokrat.  Dia juga mengeklaim tanpa bukti bahwa Portland sedang terbakar dan dipenuhi pemberontak. Trump juga menyebut Portland sebagai kota yang hancur akibat perang. Upaya Trump menggunakan militer di dalam negeri mendapat hambatan hukum. Hakim Distrik AS Karin Immergut di Portland, Oregon, mengeluarkan putusan sementara pada Sabtu (4/10/2025) yang menyatakan pengerahan pasukan federal tidak sah. Dalam putusannya, Immergut menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan presiden tersebut tidak memiliki dasar fakta.

Search