Pengadilan Distrik Seoul Barat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan, Selasa (31/12). Hakim pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon dengan dakwaan mendalangi penerapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu. Pengadilan Seoul Barat mengeluarkan surat penangkapan setelah menyetujui permintaan tim penyelidikan gabungan untuk menahan sang presiden.
Kepala Badan Investigasi Korupsi Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan ke pengadilan setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan dari lembaga anti-korupsi tersebut, yang memintanya hadir untuk diperiksa terkait pemberlakuan darurat militer sepihak. Dalam kasus ini, CIO mendakwa Yoon atas dugaan pemberontakan terhadap negara, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Surat perintah pengadilan tersebut memberikan waktu 48 jam kepada CIO untuk menahan Yoon guna diperiksa dan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki kasus pemberontakan, yang dalam prinsipnya merupakan yurisdiksi investigasi polisi berdasarkan sistem hukum saat ini yang diubah pada pemerintahan sebelumnya. Oh Dong-woon, kepala CIO, menyatakan bahwa tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan secara hukum tidak dapat dihalangi, bahkan oleh presiden. Mahkamah Konstitusi telah memulai proses persidangan untuk menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan. Mahkamah memiliki waktu 180 hari sejak 14 Desember untuk memberikan putusannya.