Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ada yang Sampai 70 Tahun

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional. Menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.

Zudan mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Korpri juga menyoroti sistem formasi dalam jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN. Korpri mengusulkan penggantian skema piramida menjadi skema tabung yang memungkinkan ASN menduduki jabatan dari tingkat pertama hingga utama secara lebih proporsional.

Search