Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh mendesak perombakan sistem penggajian berskala nasional usai ramai kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun. Menurutnya, timpangnya besaran gaji dan gaya hidup mewah para pejabat Kemenkeu berawal dari penentuan tunjangan yang salah kaprah. “Harus ada komite penggajian nasional yang ditetapkan oleh Bapak Presiden. Di situ mengatur sistem penggajian nasional, termasuk mengatur faktor risiko,” kata Zudan dalam sebuah webinar bertajuk ASN Sultan & Pendapatan Timpang, tayang di kanal YouTube Korpri Nasional, Jumat (9/3).
Zudan mengkritisi soal risiko pekerjaan yang menjadi dalih mengapa pendapatan pegawai Kemenkeu di pusat menjadi begitu tinggi. Menurut Zudan, alasan tersebut sama dengan nir-empati dan tidak memiliki kepekaan sosial. Ia kemudian membandingkan dengan pekerjaan-pekerjaan berisiko tinggi seperti tenaga kesehatan yang berjuang semasa pandemi Covid-19. Zudan juga merujuk kepada tidak adilnya sistem yang berlaku untuk ASN di luar DKI Jakarta. Menurutnya, sistem penggajian yang timpang membuat jurang pemisah itu semakin kentara. Hal ini berimbas kepada munculnya pola promosi, mutasi, dan rotasi yang tidak berkeadilan.
Menurutnya, saat ini pola mutasi seperti ini akan sulit, karena masing-masing kementerian lembaga memiliki pendapatan dengan ketimpangan tinggi. Untuk itu ia mendesak agar presiden segera membentuk komite nasional yang merombak seluruh sistem penggajian tersebut. “Nah, hal-hal seperti ini harus menjadi pemikiran menyeluruh dari komite yang harus dibentuk oleh bapak Presiden-komite yang mengatur sistem penggajian nasional. Kalaupun tidak, dibentuk saja dari menteri-menteri secara ex-officio,” ujarnya.