Sejak KPU menetapkan parpol peserta pemilu beserta nomor urutnya, pada 14 Desember 2022, parpol-parpol tersebut juga mulai melakukan sosialisasi nomor urut di media sosial ataupun media luar ruang. Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, mengatakan sosialisasi merupakan kebutuhan publik. Di sisi lain, itu adalah kewajiban yang harus dilakukan parpol sepanjang waktu, bukan hanya jelang pemilu. Namun, jika itu dilakukan sebelum tahapan pemilu dimulai, rentan terjadi permasalahan curi start kampanye yang berdampak pada ketidakadilan di antara para peserta pemilu. Persoalan itu terjadi karena adanya keterbatasan regulasi.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan jika KPU ingin mengatur sosialisasi di luar masa kampanye, maka harus diatur juga soal pelaporan dana sosialisasi. Sebab mayoritas parpol ataupun bakal calon peserta pemilu kemungkinan tak akan mencatatnya dengan dalih belum masuk masa kampanye. Hal itu untuk memastikan sumber dan penggunaan uang untuk pemenangan peserta pemilu bisa dilacak sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi meskipun belum memasuki masa kampanye. Namun, sosialisasi dibatasi hanya berisi identitas diri, yakni tanda gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi-misi partai. Adapun foto yang bisa dipasang hanya foto ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai di tingkat pusat, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, foto yang boleh dipasang hanya ketua dan sekretaris pengurus.