Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berjumlah 27 orang. Kuasa hukum korban mahasiswa yakni Timotius Rajaguguk mengatakan, 27 korban itu terdiri dari 20 mahasiswa dan tujuh orang dosen. Terkait bagaimana chat tersebut tersebar, Timotius menegaskan penyebaran tersebut dilakukan secara sah dan sebagai bentuk perjuangan para korban. Mengingat para korban, kata Timotius, sudah mengetahui adanya pelecehan tersebut sejak tahun 2025.
