Korban Judi “Online” Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

Daya rusak judi online terhadap mental masyarakat dianggap sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan diminta tidak bisa menganggap enteng ancaman itu. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diimbau terus memantau aliran dana aktivitas ilegal itu. Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, dalam upaya pemberantasan judi online diperlukan peran dari PPATK dalam membantu aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Sebab, kata Nasir, ketika masyarakat ketagihan judi online maka sudah sangat meresahkan kehidupan sosial. “Kami juga menitipkan harapan kepada PPATK terkait judi online. Judi online memang sudah sangat darurat di negeri ini, sampai-sampai ada seorang polwan yang membakar suaminya karena suaminya itu diduga ketagihan dengan judi online,” kata Nasir saat rapat kerja (raker) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Nasir berharap PPATK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas harus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Search